Jumat, 14 Oktober 2011

Mengapa wanita harus berhijab (jilbab)?

Mengapa wanita harus berhijab (jilbab)?

By: Muherman Numrah. Lc

Apa itu Hijab?

Hijab berasal dari bahasa Arab yang bermakna “Penutup aurat wanita muslimah”, maka seluruh anggota tubuh yang disuruh oleh syariat menutupnya maka hal tersebut dinamakan dengan hijab..sehingga termasuk seluruh pakaian yang dipakai wanita untuk menutup auratnya masuk dalam kategori (musamma) hijab.

Dan sudah pasti..bahwa syarat dinamakan dengan hijab mempunyai
ciri-ciri tertentu yang telah di tetapkan Agama kita, seperti: pakaian yang loggar tidak sempit, agak tebal tidak tipis, jilbab yang menutupi dada hingga sampai ke perut dan pinggul, sehingga rok yang dipakai wanita tidak terlepas dari syarat diatas..dan apabila keluar dari makna yang kita sebutkan diatas, maka itu bukan dinamakan hijab..akan tetapi masih masuk dalam kategori “tabarruj”.

Hijab..adalah syariat Langit (Allah)

Hijab bagi kaum wanita muslimah adalah fardhu (wajib) sebagaimana wajibnya shalat bagi setiap muslim dan muslimah.
Sehingga bagi siapa yang menentang hijab dan mengatakannya tidak wajib dengan tujuan membangkang, maka tidak diragukan lagi bahwa dia adalah kafir; baik itu dari golongan laki-laki atau dari golongan perempuan itu sendiri.

Sedangkan bagi wanita yang tidak berhijab karna malas atau kurang ilmu, maka wanita ini tidak kafir..akan tetapi ia telah berbuat dosa besar, dia harus bertaubat dari dosa tserbut dan mengenakan hijab syar’i.

Adapun dalil tentang hijab, sudah jelas dan tetap pada Al-Qur’an dan Sunnah tentang peng-wajiban tersebut, yang membukutikan bahwa ia adalah syariat Allah yang tidak bisa di tukar dan tidak bisa tawar-tawar, firman Allah Ta’ala:

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31).

Ayat yang mulia ini sudah menjelaskan secara rinci kewajiban hijab, ciri-ciri hijab, hak-hak hijab, dan apa yang boleh di lakukan oleh wanita berhijab dan apa yang tidak boleh di lakukan.
Dan firman Allah Ta’ala:

“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”. (QS. Al-Ahzab: 59).
Apakah hijab itu niqab (cadar)?

Hijab adalah bahasa umum dari “menurut aurat” bagi kaum wanita muslimah, sedangkan cadar adalah bagian dari hijab tersebut.
Dan hijab ini memiliki bahasa lain yang diutarakan oleh Al-Qur’an dan sunnah yaitu “Sitr” artinya; penutup..dan lebih luasnya lagi menutup aurat.
Maka kalimat sitr dan hijab adalah bahasa umum terhadap menutup aurat bagi kaum wanita muslimah, sebagai ciri khas syariat bagi kaum wanita kita..kalau bukan dengan syariat hijab mana mungkin wanita muslimah memiliki ciri khas dari wanita-wanita lain di muka bumi ini.

Kenapa hanya wanita yang diwajibkan berhijab?

Secara tarikhi (Sejarah) bahwasanya hijab adalah zhahirah (Fakta) Agama atau kewajiban Agama yang bahkan muncul sebelum Islam datang, dalam artian; Agama-Agama langit sebelumnya telah mewajibkan hijab bagi kaum wanitanya, sehingga menjadi ciri khas Agama langit, dan hal tersebut lebih di tekankan lagi oleh Islam, karna sebagian pemeluk agama langit sebelumnya tidak peduli dan bahkan mengabaikan syariat ini..sehingga terjadi keracuan dan musibah besar pada umat tersebut.

Jadi hijab adalah syariat Allah yang telah tetap bagi kaum hawa semenjak zaman dulu dan juga telah di syariatkan pula pada agama-agama terdahulu, dan ia bukanlah belenggu bagi kaum wanita muslimah, dan bahkan ia adalah karamah (kemuliaan) bagi mereka. Maka tidak akan ada kemuliaan bagi wanita melainkan dengan mengenakan hijab dan memelihara hak dan kewajibannya.

Sedangkan jawaban dari pertanyaan di atas, cukuplah hadits Nabi ini sebagai penengah, sabda Beliau:


المرأة عورة ، وإنها إذا خرجت من بيتها استشرفها الشيطان ، و إنها لا تكون أقرب إلى الله منها في قعر بيتها
“Wanita adalah aurat, dan apabila ia keluar dari rumahnya maka setan akan menghiasinya. Dia tidak akan dekat dengan Allah melainkan apabila dia berada dalam dirumahnya ”.

Keutamaan hijab

Satu: Hijab adalah bukti ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya

Firman Allah Ta’ala:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُّبِينًا 
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata.”. (QS. Al-Ahzab: 36).

Dan firman Allah Ta’ala:
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّىَ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسْلِيمًا
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS: An-Nisa’: 65).

Dan firman Allah Ta’ala tentang kewajiab hijab:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya,..”. (QS. An-Nur: 31).

Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
المرأة عورة
“Wanita itu aurat”. (Hadits Shahih).
Dalam artian; ia harus menutup dirinya.

Saudariku yang dimuliakan Allah!..
Hijab adalah ketetapan Allah dan Rasul-Nya, ia adalah syariat Allah yang mesti dijalankan dengan sempurna, supaya kamu mendapat peridiket wanita yang taat kepada Allah dan rasul-Nya, dan terhindar dari laknat dunia dan akhirat.
Setelah mendengar ayat ini; maka tidak ada lagi kata yang boleh kamu ucapkan selain “Aku dengar dan aku taati”..jangan pernah katakan kan begini atau begitu, dengan mencari-cari alasan agar terlepas dari kewajiban ini, atau kamu mengambil kata-kata orang gila dengan mengatakan “yang begini kan juga berhijab”..sedangkan kamu pada hakikatnya telah berolok-olok dengan syariat Allah.

Bukankah banyak kaum wanita sekarang ini, berpakaian tetapi telanjang; ia katakan dirinya ia berhijab akan tetapi pada hakikatnya ia telanjang, dan inilah yang disebutkan dan diberitakan oleh Nabi kita dalam sabda beliau, yang merupakan pukulan dan ajaran nyata buat kaum wanita kita, agar mereka tidak meremehkan hijab..sabda Nabi:

" صنفان من أهل النار لم أرهما, قوم معهم سياط كأذناب البقر, يضربون بها الناس, و نساء كاسيات عاريات مميلات مائلات, رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة, لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها, وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا كذا (أخرجه مسلم  
“Ada dua golongan penghuni neraka, saya belum pernah melihat keduanya:
1). Suatu golongan yang membawa cemeti seperti ekor sapi, dengan cemeti itu mereka mencambuk orang-orang.
2). wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok (genit/menarik orang lain kepada maksiat) Kepala mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak juga mencium bau surga, padahal harumnya surga itu dapat tercium dari jarak sebegini dan sebegini (maksudny; dari jarak yang sangat jauh)”.( HR. Muslim).

Insya Allah bersambung!..
Allahu A'lam.

0 komentar:

Posting Komentar